Sabtu, 24 Desember 2011

cara buat wajang bilig dengan rumus yang benar n ga asal


Dimasa sekarang kita sudah tau jaringan tanpa kabel yaitu Wireless, jaringan ini sudah di legalkan oleh pemerintah pada tahun 2005.. dan sekarang untuk akses jaringan ini kita memerlukan perangkat keras berupa Akses point, WLAN, dan juga USB wi-fi yang bekerja pada frekwensi 2,4 Ghz.. dan apabila kos-kosan kita dekat area hotspot kita hanya memerlukan salah satu perangkat keras diatas, kl kos-kosan kita jauh gimana yah??,, sekarang kita membahas tentang cara membuat antena wajan bolic yang sekarang lagi naik daun. Antena wajan bolic bertujuan untuk memperhemat dana dari pada membeli antena grid atau yagi yang mahal itu, tapi bisa juga sih antena wajan bolic dibuat untuk mecrack keamanan ISP.kekeke langsung saja kita ke topik permasalahan yaitu :
- persiapan : Penggaris, Solder, Bor, gergaji
- bahan : USB Wi-fi, Wajan, Pipa 3 dim, Dop 3 dim 2 pasang, Alumunium Foil, Mur dan Baut, Double tape, Lakban, kabel UTP 15 m, Kabel USB
sekarang kita mulai pembuatannya,
pertama-tama wajan kita ukur panjang diameternya, setelah itu ukur kedalaman wajan.. kemudian kita hitung untuk mengetahui batas feeder pada pipa
Rumus untuk feeder :f = D^2 / (16*d)
keterangan wajan
setelah kita mengetahui batas feeder pada pipa kita memulai melubangi wajan dengan Bor untuk menempelkan Dop pipa nantinya dengan baut dan mur, pada pipanya kita lubangi yang dimana nantinya kita memasang USB wi-fi nya, untuk rumus melubangi pipa dan tinggi USB Wifi dapat dilihat disini
setelah kita sudah mengikuti langkah-langkah tersebut maka kita mulai memasang Alumunium Foil pada Pipa dengan ketentuan batas feeder bebas alumunium foil.. dan jangan lupa dop satunya dikasih alumunium foil juga pada dasarnya, nah setelah selesai pemasangan alumunium foil maka kita lanjutkan dengan pemasangan pipa ke wajan ^_^ setelah itu langkah terakhir pada kabel UTP kita modifikasi dengan kabel USB, untuk modifikasi kabel dapat dilihat pada gambar
Kabel USB
kabel UTP
Modifikasi
modifikasi kabel selesai trus tinggal pasang deh ^_^
hasilnya akan seperti ini kira-kira.hehe
Hasil

Minggu, 30 Oktober 2011

belakan kartu cantikku

belakan kartu cantikku
6210
1499
4971
5543

surat keterangan domisilih paranglompoa



SURAT KETERANGAN
Yang bertanda tangan dibawah ini kepala desa paranglompoa menerangkan bahwa:
Nama                                       : Sitti Nur Amira
Tempat tanggal  Lahir          : Paranglompoa,01-07-2009
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                               : Tidak Ada
Alamat                                     : Paranglompoa Desa Paranglompoa
                                      Kec.Bontolempangan Kab.Gowa
Yang tersubut namanya diatas betul  penduduk warga desa paranglompoa dan akan berangkat kemalaysia bersama dengan dengan orang tuanya bernama Sugiati Bin Karimun
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenar.benarnya untuk     dipergunakan sebagaimana mestinya
Paranglompoa,22-12-2010
Mengetahui
 Kepala desa Paranglompoa

H.MUH YUSUF HP



SURAT  KUASA
Yang   bertanda tangan dibawag ini para ahlih waris Dari Calon Jamaah Haji (CJH)
   NASIA  BINTI GAJI
Selanjuknya piha pertma
   SAIDI BIN RABAI
Selanjuknya piha kedua
Pihak pertma memberi kuasa kepada pihak kedua untuk menarik dana pembatalan pemberangkatan calon jemaah Haji (CJH)
Nama                                       : Rabai Bin Yunus
No Porsi                                  : 2300088041
No SPPH                                : 230415036
No Rekening                          : 131-211-000000302-9
Jenis kelamin                        : Laki-laki
Alamat                                     : Paranglompoa
Karna sehubungan pihak pertama tidak dapat melakukan penarikan dikarenakan tidak memiliki surat nikah maka dikuasakan kepada anaknya Saidi Bin Rabai yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 01 maret 2010 di rumah sakit.
Pihak pertama                                                                      Pihak Kedua
yang memberi kuasah                                              Yang Menerima kuasa



Nasiah Binti gaji                                                                  Saidi Bin Rabai
Paranglompoa,15 Juni 2010
                    menegtahui
         kepala Desa Paranglompoa


     H.MUH.YUSUF HP

SURAT KETERANGAN BEDA NAMA KTP DENGAN KK

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepada Desa Paranglompoa menerangkan bahwa:
Nama                                             : Muhammad Said
Tempat tanggal Lahir                 : Paranglompoa,20 maret 1989
Agama                                           : Islam
Pekerjaan                                     : Wiraswasta
Alamat                                           : Paranglompoa
Yang tersebut namanya diatas beda nama di KTP Dengan Kartu keluarga (KK) disebabkan oleh kelalaiyan dari pihak  pengurus.
Demikianlah surat keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Paranglompoa,15 Juni 2010
          Mengetahui
Kepala Desa Paranglompoa


     H.MUH.YUSUF HP

Kamis, 27 Oktober 2011

kunci jawaban masuk pns 2011

kunci jawaban masuk pns adalah belajar yang tekum mas brow...

kunci jawaban ujian nasional 2012

kunci jawaban uas adalah belajar

kunci jawaban ujian nasional 2012

kunci jawaban uas adalah belajar

sk sekdes desa paranglompoa (pian)


PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
DESA PARANGLOMPOA
Alamat : Jl. Poros sapaya Malakaji Kab. Gowa Kode Pos. 92176


KEPUTUSAN KEPALA DESA PARANGLOMPOA                
Nomor  : 037/03/SK/DP/IX/2007                     

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN SEKERETARIS KEPALA URUSAN
PEMERINTAHAN, KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN DAN KEPALA URUSAN UMUM DESA PARANGLOMPOA KECAMATAN BONTOLEMPAGAN KABUPATEN GOWA KEPALA DESA APRANGLOMPOA


Menimbang      :  a.  bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu mengangkat dan memperhatikan sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintah, kepaa urusan pembangunan dan kepada urusan umum Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa. 
b.  Bahawa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Desa Pranglompoa.

Mengikat            :  1.  Undang-undang  Nomor  22 tahun 1999  tentang  Pemerintahan Daerah
                             ( Lembaran Negar RI tahun 1999 nomor 60 TLN RI nomor 3839 ).
2.      Undang-undang No. 22 Tahun 1999, tentang perimbangan keunagan antara  pemerintah pusat Daerah (lembaran Negara RI No. 72 Tamabahan Lembaran      Negara RI No. 3848.
3.      Pertuaran pemerintah No0.m 25 tahun 1999 Tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaga Negara RI tahun tahun 2000 N0. 54 Tamabahan lembaran Negara RI . No.3952)
4.      Pertaran Menteri dalam Negeri no. 63 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan penyesuaian peristilahan dan penyelenggaraan pemerintah Desa / Kelurahan.
5.      Peraturan Mentyeri dalam Negeri No. 64 Tentang Pedoman umum pengaturan Desa.
6.      Perturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tentang susunan Organisasi Pemerintah Desa.
7.      Peraturan daerah Kabuten Gowa No. 42 Tentang tata cara pengangkatan dan pemeberhentian perangkat Desa.   
Menetapkan  : 1. .Keputusan kepala desa Paranglompoa Tentang pemeberhentian dan pengangkatan Sekretaris, Kepala Desa Urusan Umum Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabuptaen Gowa. 




Pertama           :     terhitung mulai tanggal ditetapkan surat keputusan ini diberhentikan dengan haormat dari jabatannya yang namanya dalam kolom 2 (dua) dari jabatan tersebut da,am kolom 3 (tiga) daftar lampiran surat keputusan ini dengan



ucapan terima kasih atas jasa dan karya baktinya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua          :    Mengingat sebagai sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum Desa Pranglompoa Kecamatan Bontolempagan Kabupaten Gowa, sebagai mana tersebut namanya dalam kolom 2 (dua) diberhentikan dari jabatan sebagaimana dalam kolom 3 ( tiga) dan diberikan jabatan baru  sebagaimana dalam kolom 4 (empat) lampiran surat keputusan ini.
Ketiga              :    Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkannya dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
\

          Di sahakan                                                                    Kepala Desa Paranglompoa  
Kebenarannya oleh:
Camat Bontolempangan                                                                         


                                                                                                      H. MUH. YUSUP HP
Drs H.A Makmur Mansyur
Pangkat : Penata Tingkat I
NIP. 110120525

                                                                                            Diketahui
                                            ASISTEN PEMERINTAHAN SET. KAB.GOWA



Tembusan Kepada Yth :
1.      Ka. Dinas Diknas Kab. Gowa di Sungguminasa.                    DRS. HJ. MULYATI HAMKA
2.      Camat Bontolempangan di Bontolempanagan                        NIP: 380 008 414
3.      Kepala Cabang Dinas Diknas Kec. Bontolempangan.
4.      Masing-masing yang bersangkutan
5.      Arsip


                         














                                         
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
DESA PARANGLOMPOA
Alamat : Jl. Poros sapaya Malakaji Kab. Gowa Kode Pos. 92176


SURAT PERNYATAAN
No. 03/DP/IX/2007

Saya yang bertanda tangan di bawah ini        :

  1. Nama                           : H. Muh. Yusuf. Hp
  2. Nip                              : -
  3. Jabatan                                    : Kepala Desa Paranglompoa
  4. Unit Organisasi           : Kantor Desa Paranglompoa
  5. Instansi                        : Kecamatan Bontolempangan

Dengan ini menyatakan bahwa saudara          :

  1. Nama                           : Alfian
  2. Tempat/tgl lahir           : Paranglompoa, 16 Mei 1986
  3. Pendidikan/jurusan     : SMU Tamalatea / Ilmu Pengetahuan social
  4. Unit kerja                    : Kantor Desa Paranglompoa
  5. Alamat                                    : Paranglompoa Desa Paranglompoa Kec. Bontolempangan
                                                   Kab. Gowa

            Adalah benar masih aktif melaksanakan tugas sekretaris Desa pada Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempanagan sejak 25 Maret 2007 sampai sekarang dan menunjukkan disiplin serta integritas yang tinggi.

            Demikianlah  surat pernyataan ini di buat dengan sesungguhnya dan sebenar-bhenarnya untuk dapat digunakan sebgaimaan mestinya. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia diberhentikan diberhentikan dari jabatan yang diduduki dan ditutut di muka pengadilan.


Di sahakan                                                                             Kepala Desa Paranglompoa  
Kebenarannya oleh:
Camat Bontolempangan                                                                         


                                                                                                      H. MUH. YUSUP HP
Drs H.A Makmur Mansyur
Pangkat : Penata Tingkat I
NIP. 110120525


Diketahui
ASISTEN PEMERINTAHAN SET. KAB.GOWA
.


DRS. HJ. MULYATI HAMKA
NIP: 380 008 414

sk sekdes desa paranglompoa (pian)


PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
DESA PARANGLOMPOA
Alamat : Jl. Poros sapaya Malakaji Kab. Gowa Kode Pos. 92176


KEPUTUSAN KEPALA DESA PARANGLOMPOA                
Nomor  : 037/03/SK/DP/IX/2007                     

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN SEKERETARIS KEPALA URUSAN
PEMERINTAHAN, KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN DAN KEPALA URUSAN UMUM DESA PARANGLOMPOA KECAMATAN BONTOLEMPAGAN KABUPATEN GOWA KEPALA DESA APRANGLOMPOA


Menimbang      :  a.  bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu mengangkat dan memperhatikan sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintah, kepaa urusan pembangunan dan kepada urusan umum Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa. 
b.  Bahawa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Desa Pranglompoa.

Mengikat            :  1.  Undang-undang  Nomor  22 tahun 1999  tentang  Pemerintahan Daerah
                             ( Lembaran Negar RI tahun 1999 nomor 60 TLN RI nomor 3839 ).
2.      Undang-undang No. 22 Tahun 1999, tentang perimbangan keunagan antara  pemerintah pusat Daerah (lembaran Negara RI No. 72 Tamabahan Lembaran      Negara RI No. 3848.
3.      Pertuaran pemerintah No0.m 25 tahun 1999 Tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaga Negara RI tahun tahun 2000 N0. 54 Tamabahan lembaran Negara RI . No.3952)
4.      Pertaran Menteri dalam Negeri no. 63 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan penyesuaian peristilahan dan penyelenggaraan pemerintah Desa / Kelurahan.
5.      Peraturan Mentyeri dalam Negeri No. 64 Tentang Pedoman umum pengaturan Desa.
6.      Perturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tentang susunan Organisasi Pemerintah Desa.
7.      Peraturan daerah Kabuten Gowa No. 42 Tentang tata cara pengangkatan dan pemeberhentian perangkat Desa.   
Menetapkan  : 1. .Keputusan kepala desa Paranglompoa Tentang pemeberhentian dan pengangkatan Sekretaris, Kepala Desa Urusan Umum Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabuptaen Gowa. 




Pertama           :     terhitung mulai tanggal ditetapkan surat keputusan ini diberhentikan dengan haormat dari jabatannya yang namanya dalam kolom 2 (dua) dari jabatan tersebut da,am kolom 3 (tiga) daftar lampiran surat keputusan ini dengan



ucapan terima kasih atas jasa dan karya baktinya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua          :    Mengingat sebagai sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum Desa Pranglompoa Kecamatan Bontolempagan Kabupaten Gowa, sebagai mana tersebut namanya dalam kolom 2 (dua) diberhentikan dari jabatan sebagaimana dalam kolom 3 ( tiga) dan diberikan jabatan baru  sebagaimana dalam kolom 4 (empat) lampiran surat keputusan ini.
Ketiga              :    Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkannya dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
\

          Di sahakan                                                                    Kepala Desa Paranglompoa  
Kebenarannya oleh:
Camat Bontolempangan                                                                         


                                                                                                      H. MUH. YUSUP HP
Drs H.A Makmur Mansyur
Pangkat : Penata Tingkat I
NIP. 110120525

                                                                                            Diketahui
                                            ASISTEN PEMERINTAHAN SET. KAB.GOWA



Tembusan Kepada Yth :
1.      Ka. Dinas Diknas Kab. Gowa di Sungguminasa.                    DRS. HJ. MULYATI HAMKA
2.      Camat Bontolempangan di Bontolempanagan                        NIP: 380 008 414
3.      Kepala Cabang Dinas Diknas Kec. Bontolempangan.
4.      Masing-masing yang bersangkutan
5.      Arsip


                         














                                         
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
DESA PARANGLOMPOA
Alamat : Jl. Poros sapaya Malakaji Kab. Gowa Kode Pos. 92176


SURAT PERNYATAAN
No. 03/DP/IX/2007

Saya yang bertanda tangan di bawah ini        :

  1. Nama                           : H. Muh. Yusuf. Hp
  2. Nip                              : -
  3. Jabatan                                    : Kepala Desa Paranglompoa
  4. Unit Organisasi           : Kantor Desa Paranglompoa
  5. Instansi                        : Kecamatan Bontolempangan

Dengan ini menyatakan bahwa saudara          :

  1. Nama                           : Alfian
  2. Tempat/tgl lahir           : Paranglompoa, 16 Mei 1986
  3. Pendidikan/jurusan     : SMU Tamalatea / Ilmu Pengetahuan social
  4. Unit kerja                    : Kantor Desa Paranglompoa
  5. Alamat                                    : Paranglompoa Desa Paranglompoa Kec. Bontolempangan
                                                   Kab. Gowa

            Adalah benar masih aktif melaksanakan tugas sekretaris Desa pada Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempanagan sejak 25 Maret 2007 sampai sekarang dan menunjukkan disiplin serta integritas yang tinggi.

            Demikianlah  surat pernyataan ini di buat dengan sesungguhnya dan sebenar-bhenarnya untuk dapat digunakan sebgaimaan mestinya. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia diberhentikan diberhentikan dari jabatan yang diduduki dan ditutut di muka pengadilan.


Di sahakan                                                                             Kepala Desa Paranglompoa  
Kebenarannya oleh:
Camat Bontolempangan                                                                         


                                                                                                      H. MUH. YUSUP HP
Drs H.A Makmur Mansyur
Pangkat : Penata Tingkat I
NIP. 110120525


Diketahui
ASISTEN PEMERINTAHAN SET. KAB.GOWA
.


DRS. HJ. MULYATI HAMKA
NIP: 380 008 414