Sabtu, 24 Desember 2011
cara buat wajang bilig dengan rumus yang benar n ga asal
Dimasa sekarang kita sudah tau jaringan tanpa kabel yaitu Wireless, jaringan ini sudah di legalkan oleh pemerintah pada tahun 2005.. dan sekarang untuk akses jaringan ini kita memerlukan perangkat keras berupa Akses point, WLAN, dan juga USB wi-fi yang bekerja pada frekwensi 2,4 Ghz.. dan apabila kos-kosan kita dekat area hotspot kita hanya memerlukan salah satu perangkat keras diatas, kl kos-kosan kita jauh gimana yah??,, sekarang kita membahas tentang cara membuat antena wajan bolic yang sekarang lagi naik daun. Antena wajan bolic bertujuan untuk memperhemat dana dari pada membeli antena grid atau yagi yang mahal itu, tapi bisa juga sih antena wajan bolic dibuat untuk mecrack keamanan ISP.kekeke langsung saja kita ke topik permasalahan yaitu :
- persiapan : Penggaris, Solder, Bor, gergaji
- bahan : USB Wi-fi, Wajan, Pipa 3 dim, Dop 3 dim 2 pasang, Alumunium Foil, Mur dan Baut, Double tape, Lakban, kabel UTP 15 m, Kabel USB
sekarang kita mulai pembuatannya,
pertama-tama wajan kita ukur panjang diameternya, setelah itu ukur kedalaman wajan.. kemudian kita hitung untuk mengetahui batas feeder pada pipa
Rumus untuk feeder :f = D^2 / (16*d)
setelah kita mengetahui batas feeder pada pipa kita memulai melubangi wajan dengan Bor untuk menempelkan Dop pipa nantinya dengan baut dan mur, pada pipanya kita lubangi yang dimana nantinya kita memasang USB wi-fi nya, untuk rumus melubangi pipa dan tinggi USB Wifi dapat dilihat disini
setelah kita sudah mengikuti langkah-langkah tersebut maka kita mulai memasang Alumunium Foil pada Pipa dengan ketentuan batas feeder bebas alumunium foil.. dan jangan lupa dop satunya dikasih alumunium foil juga pada dasarnya, nah setelah selesai pemasangan alumunium foil maka kita lanjutkan dengan pemasangan pipa ke wajan ^_^ setelah itu langkah terakhir pada kabel UTP kita modifikasi dengan kabel USB, untuk modifikasi kabel dapat dilihat pada gambar
modifikasi kabel selesai trus tinggal pasang deh ^_^
hasilnya akan seperti ini kira-kira.hehe
Minggu, 30 Oktober 2011
surat keterangan domisilih paranglompoa
SURAT KETERANGAN
Yang
bertanda tangan dibawah ini kepala desa paranglompoa menerangkan bahwa:
Nama : Sitti Nur
Amira
Tempat tanggal
Lahir : Paranglompoa,01-07-2009
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Tidak Ada
Alamat : Paranglompoa
Desa Paranglompoa
Kec.Bontolempangan Kab.Gowa
Kec.Bontolempangan Kab.Gowa
Yang
tersubut namanya diatas betul penduduk
warga desa paranglompoa dan akan berangkat kemalaysia bersama dengan dengan
orang tuanya bernama Sugiati Bin Karimun
Demikian
surat keterangan ini kami buat dengan sebenar.benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Paranglompoa,22-12-2010
Mengetahui
Kepala desa Paranglompoa
Kepala desa Paranglompoa
H.MUH
YUSUF HP
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawag ini para ahlih waris
Dari Calon Jamaah Haji (CJH)
NASIA
BINTI GAJI
Selanjuknya piha
pertma
SAIDI BIN RABAI
Selanjuknya piha
kedua
Pihak pertma
memberi kuasa kepada pihak kedua untuk menarik dana pembatalan pemberangkatan
calon jemaah Haji (CJH)
Nama
:
Rabai Bin Yunus
No
Porsi :
2300088041
No
SPPH :
230415036
No
Rekening :
131-211-000000302-9
Jenis
kelamin : Laki-laki
Alamat
:
Paranglompoa
Karna sehubungan
pihak pertama tidak dapat melakukan penarikan dikarenakan tidak memiliki surat
nikah maka dikuasakan kepada anaknya Saidi Bin Rabai yang bersangkutan telah
meninggal dunia pada tanggal 01 maret 2010 di rumah sakit.
Pihak
pertama Pihak
Kedua
yang memberi kuasah Yang Menerima kuasa
yang memberi kuasah Yang Menerima kuasa
Nasiah Binti gaji Saidi Bin Rabai
Paranglompoa,15
Juni 2010
menegtahui
kepala Desa Paranglompoa
menegtahui
kepala Desa Paranglompoa
H.MUH.YUSUF HP
SURAT KETERANGAN
BEDA NAMA KTP DENGAN KK
Yang
bertanda tangan dibawah ini Kepada Desa Paranglompoa menerangkan bahwa:
Nama :
Muhammad Said
Tempat tanggal Lahir :
Paranglompoa,20 maret 1989
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Paranglompoa
Yang
tersebut namanya diatas beda nama di KTP Dengan Kartu keluarga (KK) disebabkan
oleh kelalaiyan dari pihak pengurus.
Demikianlah
surat keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan
sebagai mana mestinya.
Paranglompoa,15 Juni 2010
Mengetahui
Kepala Desa Paranglompoa
Mengetahui
Kepala Desa Paranglompoa
H.MUH.YUSUF HP
Kamis, 27 Oktober 2011
sk sekdes desa paranglompoa (pian)
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
DESA PARANGLOMPOA
Alamat : Jl. Poros sapaya Malakaji Kab. Gowa Kode Pos. 92176
KEPUTUSAN KEPALA DESA PARANGLOMPOA
Nomor : 037/03/SK/DP/IX/2007
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN SEKERETARIS KEPALA URUSAN
PEMERINTAHAN, KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN DAN KEPALA URUSAN UMUM DESA PARANGLOMPOA KECAMATAN BONTOLEMPAGAN KABUPATEN GOWA KEPALA DESA APRANGLOMPOA
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu mengangkat dan memperhatikan sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintah, kepaa urusan pembangunan dan kepada urusan umum Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa.
b. Bahawa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Desa Pranglompoa.
Mengikat : 1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negar RI tahun 1999 nomor 60 TLN RI nomor 3839 ).
2. Undang-undang No. 22 Tahun 1999, tentang perimbangan keunagan antara pemerintah pusat Daerah (lembaran Negara RI No. 72 Tamabahan Lembaran Negara RI No. 3848.
3. Pertuaran pemerintah No0.m 25 tahun 1999 Tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaga Negara RI tahun tahun 2000 N0. 54 Tamabahan lembaran Negara RI . No.3952)
4. Pertaran Menteri dalam Negeri no. 63 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan penyesuaian peristilahan dan penyelenggaraan pemerintah Desa / Kelurahan.
5. Peraturan Mentyeri dalam Negeri No. 64 Tentang Pedoman umum pengaturan Desa.
6. Perturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tentang susunan Organisasi Pemerintah Desa.
7. Peraturan daerah Kabuten Gowa No. 42 Tentang tata cara pengangkatan dan pemeberhentian perangkat Desa.
Menetapkan : 1. .Keputusan kepala desa Paranglompoa Tentang pemeberhentian dan pengangkatan Sekretaris, Kepala Desa Urusan Umum Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabuptaen Gowa.
Pertama : terhitung mulai tanggal ditetapkan surat keputusan ini diberhentikan dengan haormat dari jabatannya yang namanya dalam kolom 2 (dua) dari jabatan tersebut da,am kolom 3 (tiga) daftar lampiran surat keputusan ini dengan
ucapan terima kasih atas jasa dan karya baktinya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua : Mengingat sebagai sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum Desa Pranglompoa Kecamatan Bontolempagan Kabupaten Gowa, sebagai mana tersebut namanya dalam kolom 2 (dua) diberhentikan dari jabatan sebagaimana dalam kolom 3 ( tiga) dan diberikan jabatan baru sebagaimana dalam kolom 4 (empat) lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkannya dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
\
Di sahakan Kepala Desa Paranglompoa
Kebenarannya oleh:
Camat Bontolempangan
H. MUH. YUSUP HP
Drs H.A Makmur Mansyur
Pangkat : Penata Tingkat I
NIP. 110120525
Diketahui
ASISTEN PEMERINTAHAN SET. KAB.GOWA
Tembusan Kepada Yth :
1. Ka. Dinas Diknas Kab. Gowa di Sungguminasa. DRS. HJ. MULYATI HAMKA
2. Camat Bontolempangan di Bontolempanagan NIP: 380 008 414
3. Kepala Cabang Dinas Diknas Kec. Bontolempangan.
4. Masing-masing yang bersangkutan
5. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
DESA PARANGLOMPOA
Alamat : Jl. Poros sapaya Malakaji Kab. Gowa Kode Pos. 92176
SURAT PERNYATAAN
No. 03/DP/IX/2007
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : H. Muh. Yusuf. Hp
- Nip : -
- Jabatan : Kepala Desa Paranglompoa
- Unit Organisasi : Kantor Desa Paranglompoa
- Instansi : Kecamatan Bontolempangan
Dengan ini menyatakan bahwa saudara :
- Nama : Alfian
- Tempat/tgl lahir : Paranglompoa, 16 Mei 1986
- Pendidikan/jurusan : SMU Tamalatea / Ilmu Pengetahuan social
- Unit kerja : Kantor Desa Paranglompoa
- Alamat : Paranglompoa Desa Paranglompoa Kec. Bontolempangan
Kab. Gowa
Adalah benar masih aktif melaksanakan tugas sekretaris Desa pada Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempanagan sejak 25 Maret 2007 sampai sekarang dan menunjukkan disiplin serta integritas yang tinggi.
Demikianlah surat pernyataan ini di buat dengan sesungguhnya dan sebenar-bhenarnya untuk dapat digunakan sebgaimaan mestinya. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia diberhentikan diberhentikan dari jabatan yang diduduki dan ditutut di muka pengadilan.
Di sahakan Kepala Desa Paranglompoa
Kebenarannya oleh:
Camat Bontolempangan
H. MUH. YUSUP HP
Drs H.A Makmur Mansyur
Pangkat : Penata Tingkat I
NIP. 110120525
Diketahui
ASISTEN PEMERINTAHAN SET. KAB.GOWA
.
DRS. HJ. MULYATI HAMKA
NIP: 380 008 414
sk sekdes desa paranglompoa (pian)
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
DESA PARANGLOMPOA
Alamat : Jl. Poros sapaya Malakaji Kab. Gowa Kode Pos. 92176
KEPUTUSAN KEPALA DESA PARANGLOMPOA
Nomor : 037/03/SK/DP/IX/2007
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN SEKERETARIS KEPALA URUSAN
PEMERINTAHAN, KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN DAN KEPALA URUSAN UMUM DESA PARANGLOMPOA KECAMATAN BONTOLEMPAGAN KABUPATEN GOWA KEPALA DESA APRANGLOMPOA
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu mengangkat dan memperhatikan sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintah, kepaa urusan pembangunan dan kepada urusan umum Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa.
b. Bahawa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Desa Pranglompoa.
Mengikat : 1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negar RI tahun 1999 nomor 60 TLN RI nomor 3839 ).
2. Undang-undang No. 22 Tahun 1999, tentang perimbangan keunagan antara pemerintah pusat Daerah (lembaran Negara RI No. 72 Tamabahan Lembaran Negara RI No. 3848.
3. Pertuaran pemerintah No0.m 25 tahun 1999 Tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaga Negara RI tahun tahun 2000 N0. 54 Tamabahan lembaran Negara RI . No.3952)
4. Pertaran Menteri dalam Negeri no. 63 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan penyesuaian peristilahan dan penyelenggaraan pemerintah Desa / Kelurahan.
5. Peraturan Mentyeri dalam Negeri No. 64 Tentang Pedoman umum pengaturan Desa.
6. Perturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tentang susunan Organisasi Pemerintah Desa.
7. Peraturan daerah Kabuten Gowa No. 42 Tentang tata cara pengangkatan dan pemeberhentian perangkat Desa.
Menetapkan : 1. .Keputusan kepala desa Paranglompoa Tentang pemeberhentian dan pengangkatan Sekretaris, Kepala Desa Urusan Umum Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabuptaen Gowa.
Pertama : terhitung mulai tanggal ditetapkan surat keputusan ini diberhentikan dengan haormat dari jabatannya yang namanya dalam kolom 2 (dua) dari jabatan tersebut da,am kolom 3 (tiga) daftar lampiran surat keputusan ini dengan
ucapan terima kasih atas jasa dan karya baktinya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua : Mengingat sebagai sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum Desa Pranglompoa Kecamatan Bontolempagan Kabupaten Gowa, sebagai mana tersebut namanya dalam kolom 2 (dua) diberhentikan dari jabatan sebagaimana dalam kolom 3 ( tiga) dan diberikan jabatan baru sebagaimana dalam kolom 4 (empat) lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkannya dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
\
Di sahakan Kepala Desa Paranglompoa
Kebenarannya oleh:
Camat Bontolempangan
H. MUH. YUSUP HP
Drs H.A Makmur Mansyur
Pangkat : Penata Tingkat I
NIP. 110120525
Diketahui
ASISTEN PEMERINTAHAN SET. KAB.GOWA
Tembusan Kepada Yth :
1. Ka. Dinas Diknas Kab. Gowa di Sungguminasa. DRS. HJ. MULYATI HAMKA
2. Camat Bontolempangan di Bontolempanagan NIP: 380 008 414
3. Kepala Cabang Dinas Diknas Kec. Bontolempangan.
4. Masing-masing yang bersangkutan
5. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
DESA PARANGLOMPOA
Alamat : Jl. Poros sapaya Malakaji Kab. Gowa Kode Pos. 92176
SURAT PERNYATAAN
No. 03/DP/IX/2007
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : H. Muh. Yusuf. Hp
- Nip : -
- Jabatan : Kepala Desa Paranglompoa
- Unit Organisasi : Kantor Desa Paranglompoa
- Instansi : Kecamatan Bontolempangan
Dengan ini menyatakan bahwa saudara :
- Nama : Alfian
- Tempat/tgl lahir : Paranglompoa, 16 Mei 1986
- Pendidikan/jurusan : SMU Tamalatea / Ilmu Pengetahuan social
- Unit kerja : Kantor Desa Paranglompoa
- Alamat : Paranglompoa Desa Paranglompoa Kec. Bontolempangan
Kab. Gowa
Adalah benar masih aktif melaksanakan tugas sekretaris Desa pada Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempanagan sejak 25 Maret 2007 sampai sekarang dan menunjukkan disiplin serta integritas yang tinggi.
Demikianlah surat pernyataan ini di buat dengan sesungguhnya dan sebenar-bhenarnya untuk dapat digunakan sebgaimaan mestinya. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia diberhentikan diberhentikan dari jabatan yang diduduki dan ditutut di muka pengadilan.
Di sahakan Kepala Desa Paranglompoa
Kebenarannya oleh:
Camat Bontolempangan
H. MUH. YUSUP HP
Drs H.A Makmur Mansyur
Pangkat : Penata Tingkat I
NIP. 110120525
Diketahui
ASISTEN PEMERINTAHAN SET. KAB.GOWA
.
DRS. HJ. MULYATI HAMKA
NIP: 380 008 414
Langganan:
Postingan (Atom)