PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
DESA PARANGLOMPOA
Alamat : Jl. Poros sapaya Malakaji Kab. Gowa Kode Pos. 92176
KEPUTUSAN KEPALA DESA PARANGLOMPOA
Nomor : 037/03/SK/DP/IX/2007
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN SEKERETARIS KEPALA URUSAN
PEMERINTAHAN, KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN DAN KEPALA URUSAN UMUM DESA PARANGLOMPOA KECAMATAN BONTOLEMPAGAN KABUPATEN GOWA KEPALA DESA APRANGLOMPOA
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu mengangkat dan memperhatikan sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintah, kepaa urusan pembangunan dan kepada urusan umum Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa.
b. Bahawa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Desa Pranglompoa.
Mengikat : 1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negar RI tahun 1999 nomor 60 TLN RI nomor 3839 ).
2. Undang-undang No. 22 Tahun 1999, tentang perimbangan keunagan antara pemerintah pusat Daerah (lembaran Negara RI No. 72 Tamabahan Lembaran Negara RI No. 3848.
3. Pertuaran pemerintah No0.m 25 tahun 1999 Tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan pemerintah provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaga Negara RI tahun tahun 2000 N0. 54 Tamabahan lembaran Negara RI . No.3952)
4. Pertaran Menteri dalam Negeri no. 63 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan penyesuaian peristilahan dan penyelenggaraan pemerintah Desa / Kelurahan.
5. Peraturan Mentyeri dalam Negeri No. 64 Tentang Pedoman umum pengaturan Desa.
6. Perturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tentang susunan Organisasi Pemerintah Desa.
7. Peraturan daerah Kabuten Gowa No. 42 Tentang tata cara pengangkatan dan pemeberhentian perangkat Desa.
Menetapkan : 1. .Keputusan kepala desa Paranglompoa Tentang pemeberhentian dan pengangkatan Sekretaris, Kepala Desa Urusan Umum Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabuptaen Gowa.
Pertama : terhitung mulai tanggal ditetapkan surat keputusan ini diberhentikan dengan haormat dari jabatannya yang namanya dalam kolom 2 (dua) dari jabatan tersebut da,am kolom 3 (tiga) daftar lampiran surat keputusan ini dengan
ucapan terima kasih atas jasa dan karya baktinya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua : Mengingat sebagai sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum Desa Pranglompoa Kecamatan Bontolempagan Kabupaten Gowa, sebagai mana tersebut namanya dalam kolom 2 (dua) diberhentikan dari jabatan sebagaimana dalam kolom 3 ( tiga) dan diberikan jabatan baru sebagaimana dalam kolom 4 (empat) lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkannya dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
\
Di sahakan Kepala Desa Paranglompoa
Kebenarannya oleh:
Camat Bontolempangan
H. MUH. YUSUP HP
Drs H.A Makmur Mansyur
Pangkat : Penata Tingkat I
NIP. 110120525
Diketahui
ASISTEN PEMERINTAHAN SET. KAB.GOWA
Tembusan Kepada Yth :
1. Ka. Dinas Diknas Kab. Gowa di Sungguminasa. DRS. HJ. MULYATI HAMKA
2. Camat Bontolempangan di Bontolempanagan NIP: 380 008 414
3. Kepala Cabang Dinas Diknas Kec. Bontolempangan.
4. Masing-masing yang bersangkutan
5. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
DESA PARANGLOMPOA
Alamat : Jl. Poros sapaya Malakaji Kab. Gowa Kode Pos. 92176
SURAT PERNYATAAN
No. 03/DP/IX/2007
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : H. Muh. Yusuf. Hp
- Nip : -
- Jabatan : Kepala Desa Paranglompoa
- Unit Organisasi : Kantor Desa Paranglompoa
- Instansi : Kecamatan Bontolempangan
Dengan ini menyatakan bahwa saudara :
- Nama : Alfian
- Tempat/tgl lahir : Paranglompoa, 16 Mei 1986
- Pendidikan/jurusan : SMU Tamalatea / Ilmu Pengetahuan social
- Unit kerja : Kantor Desa Paranglompoa
- Alamat : Paranglompoa Desa Paranglompoa Kec. Bontolempangan
Kab. Gowa
Adalah benar masih aktif melaksanakan tugas sekretaris Desa pada Desa Paranglompoa Kecamatan Bontolempanagan sejak 25 Maret 2007 sampai sekarang dan menunjukkan disiplin serta integritas yang tinggi.
Demikianlah surat pernyataan ini di buat dengan sesungguhnya dan sebenar-bhenarnya untuk dapat digunakan sebgaimaan mestinya. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia diberhentikan diberhentikan dari jabatan yang diduduki dan ditutut di muka pengadilan.
Di sahakan Kepala Desa Paranglompoa
Kebenarannya oleh:
Camat Bontolempangan
H. MUH. YUSUP HP
Drs H.A Makmur Mansyur
Pangkat : Penata Tingkat I
NIP. 110120525
Diketahui
ASISTEN PEMERINTAHAN SET. KAB.GOWA
.
DRS. HJ. MULYATI HAMKA
NIP: 380 008 414
Tidak ada komentar:
Posting Komentar