KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH IBTIDAIYAH GUPPI PARANGLOMPOA
KECAMATAN BONTOLEMPANGAN
KABUPATEN GOWA
Alamat : paranglompoa desa paranglompoa kec. Bontolempangan kab. Gowa kode pos 92176
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH GUPPI PARANGLOMPOA
KEC. BONTOLEMPANGAN KAB. GOWA
NOMOR: 042 /MI-G.PRL/VII/2011
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN DAN PENYULUHAN DALAM PADA TAHUN AJARAN 2011/2012
Menimbang : a. Bahwa kepentingan penyelenggaraan pendidikan di madrasah dipandang perlu mengangkat guru honorer demi kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di Madrasah tersebut
b. Untuk memanfaatkan tenaganya di madrasah tersebut di berikan tugas dan tanggung jawab sebagai guru bidang studi.
c. Untuk maksud tersebut pada sub a dan b diatas ditetapkan dalam Surat keputusan kepala madrasah
Menimbang : a. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
b. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
c. peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
d. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah No. 55 Tahun 1998
e. Keputusan Menteri No. 060/U/2002 tentang pedoman pendirian sekolah
f. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Memperhatikan : 1. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2011/ 2012
2. Program peningkatan mutu penidikan dan pemerataan tenaga guru sukarela/honorer pada Daerah Kabupaten Gowa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : 1. Pembagian tugas mengajar dalam proses belajar mengajar seperti paada lampiran I surat keputusan ini.
1. Pembagian tugas tambahan guru seperti lampiran II dalam surat keputusan ini.
2. Pembagian tugas guru dalam kegiatan bimbingan siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler seperti lampiran III Surat keputusan ini.
Kedua : Mereka yang tersebut namanya dalam lampiran surat keputusan ini diberi insentif sesuai kemampuan keuangan madrasah yang tersediah dalam anggaran madrasah atau menurut aturan yang berlaku.
Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan Akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Paranglompoa
Pada tanggal : 05 Juli 2010
Kepala Madrasah
M U H . A L I M I N , S.Ag
NIP. 19731231200501 1 037
Tembusan kepada yth :
1. KASI MAPENDA DEPAG kab. Gowa
2. Yang bersangkutan untuk dipergunakan seperlunya
3. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar