PEMERINTAH
KABUPATEN GOWA
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SMP
NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Alamat : Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan
Kabupaten Gowa Kode Pos. 92176
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 020/DPN-GW/SMP.1-BTL/KP/I/200
T e n t a n g
PENETAPAN GURU HONORER/GURU BIDANG STUDY
KEPALA SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Menimbang : a.
Bahwa dalam rangka untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan di sekolah
disamping perlu menyetujui permohonan Saudari SUNNIATI, A.Md. Tempat tanggal
lahir Pa’ladingan, 11 Agustus 1981 Lulusan D.III/GPAI sebagai guru Honorer/Guru
Bidang Study.
b. Untuk memanfaatkan tenaganya di sekolah diberikan
tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan kelas dan penyelenggaraan
BKM/membantu guru di kelas.
c. Untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu
ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat : 1.
Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional ( LN Tahun 1989 No. 6 TLN Nomor 3390 ).
2. Undang-undang No. 22 Tahun 1990 tentang
Pemerintah Daerah ( LN Tahun 1999 No. 60 TLN Nomor 3848 ).
3. Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Dasar ( 1990 No. 36 TLN
Nomor 3412 ).
4. Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 060/U/1993 tentang Kurikulum
Pendidikan Dasar.
Memperhatikan : 1. Kalender Pendidikan Tahun Ajaran
2004/2005.
2. Program Mutu Pendidikan dan Pemerataan Tenaga Guru
pada daerah Kabupaten Gowa.
M E M U T U S K
A N
Menetapkan :
Pertama : Kepada yang tersebut namanya dalam lampiran
Surat Keputusan ini ditetapkan sebagai Guru
Honorer/Guru Bidang Study terhitung tanggal
01 Juli 2004.
Kedua
: Diberikan imbalan
jerih payah selama menjalankan tugasnya atas dasar kemampuan keua -
ngan
sekolah.
Ketiga : Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkannya, dengan ketentuan apabila
dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bontolempangan
Pada tanggal
: 08 Agustus 2004
Kepala Sekolah,
Drs. MUH.
SHALEH
NIP. 130 889 129
Tembusan
Kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
- Pengawas Bina SMP Negeri 1 Bontolempangan di Sungguminasa.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
- A r s i p.
PEMERINTAH
KABUPATEN GOWA
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SMP
NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Alamat : Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan
Kabupaten Gowa Kode Pos. 92176
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 078/DPN-GW/SMP.13/2005
T e n t a n g
PENETAPAN GURU HONORER/GURU BIDANG STUDY
KEPALA SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Menimbang : a.
Bahwa dalam rangka untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan di sekolah
disamping perlu menyetujui permohonan Saudari SUNNIATI, A.Md. Tempat tanggal
lahir Pa’ladingan, 11 Agustus 1981 Lulusan D.III/GPAI sebagai guru Honorer/Guru
Bidang Study.
b. Untuk memanfaatkan tenaganya di sekolah diberikan
tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan kelas dan penyelenggaraan
BKM/membantu guru di kelas.
c. Untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan
dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional ( LN Tahun 1989 No. 6 TLN Nomor 3390 ).
2.
Undang-undang No. 22 Tahun 1990 tentang Pemerintah Daerah ( LN Tahun
1999 No. 60 TLN Nomor 3848 ).
3. Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Dasar ( 1990 No. 36 TLN
Nomor 3412 ).
4. Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 060/U/1993 tentang Kurikulum
Pendidikan Dasar.
Memperhatikan : 1. Kalender Pendidikan Tahun Ajaran
2004/2005.
2. Program Mutu Pendidikan dan Pemerataan Tenaga Guru
pada daerah Kabupaten Gowa.
M E M U T U S K
A N
Menetapkan :
Pertama
: Kepada yang tersebut namanya
dalam lampiran Surat Keputusan ini ditetapkan sebagai Guru
Honorer/Guru
Bidang Study terhitung tanggal 01 Juli 2004.
Kedua
: Diberikan imbalan
jerih payah selama menjalankan tugasnya atas dasar kemampuan keua -
ngan sekolah.
Ketiga : Surat
keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan apabila
dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bontolempangan
Pada tanggal
: 08 Agustus 2005
Kepala Sekolah,
Drs. MUH.
SHALEH
NIP. 130 889 129
Tembusan
Kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
- Pengawas Bina SMP Negeri 1 Bontolempangan di Sungguminasa.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
- A r s i p.
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
DINAS PENDIDIKAN OLAH RAGA DAN
PEMUDA
SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Alamat : Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan
Kabupaten Gowa Kode Pos. 92176
K E P U T U S A N
Kepala Sekolah Menengah Pertama
Negeri 1 Bontolempangan
Nomor : 070/DIKORDA-GW/SMPN.1-BTL/KP/I/2010
T e n t a n g
PENGANGKATAN
GURU TIDAK TETAP ( GTT )
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
pembelajaran pada SMP Negeri 1 Bontolempangan Kabuputen Gowa dan mengisi kekurangan guru
dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap ( GTT ).
b. Untuk
maksud tersebut di atas perlu dituangkan dalam surat keputusan Kepala SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Memperhatikan :
Surat lamaran yang bersangkutan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat dan
menugaskan kembali kepada
yang tersebut namanya dalam
lampiran surat keputusan ini sebagai
Guru Tidak Tetap ( GTT ) pada SMP
Negeri 1 Bontolempangan .
Kedua : Bahwa
yang tersebut dalam lampiran surat keputusan
ini dalam menjalankan
tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Ketiga :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat :
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di :
Paranglompoa
Pada tanggal
: 02 Januari 2010
Kepala
Sekolah,
MUH. DJIHAD,
S.Pd.
NIP. 19620603 198411 1 003
Tembusan
Kepada Yth :
1.
Kepala Dinas
Pendidikan Olah Raga dan Pemuda Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
2. Pengawas Bina SMP Negeri 1
Bontolempangan di Sungguminasa.
3.
Yang
bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
4.
A r s i p.
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
DINAS PENDIDIKAN OLAH RAGA DAN
PEMUDA
SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Alamat : Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan
Kabupaten Gowa Kode Pos. 92176
K E P U T U S A N
Kepala Sekolah Menengah Pertama
Negeri 1 Bontolempangan
Nomor : 042/DIKORDA-GW/SMPN.1-BTL/KP/VII /2009
T e n t a n g
PENGANGKATAN
GURU TIDAK TETAP ( GTT )
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
pembelajaran pada SMP Negeri 1 Bontolempangan Kabuputen Gowa dan mengisi
kekurangan guru dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap ( GTT ).
b.
Untuk maksud tersebut di atas perlu dituangkan dalam surat
keputusan Kepala
SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Memperhatikan : Surat lamaran yang bersangkutan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat dan menugaskan kembali kepada
yang tersebut namanya dalam
lampiran surat keputusan ini sebagai
Guru Tidak Tetap ( GTT ) pada SMP Negeri 1 Bontolempangan .
Kedua
: Bahwa yang tersebut
dalam lampiran surat keputusan
ini dalam menjalankan
tugas
nya bertanggungjawab kepada
Kepala SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat
: Surat keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di :
Paranglompoa
Pada tanggal :
01 Juli 2009
Kepala
Sekolah,
MUH. DJIHAD,
S.Pd.
NIP. 19620603 198411 1 003
Tembusan
Kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Olah Raga dan Pemuda Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
- Pengawas Bina SMP Negeri 1 Bontolempangan di Sungguminasa.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
- A r s i p.
PEMERINTAH KABUPATEN
GOWA
DINAS PENDIDIKAN
NASIONAL
SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Alamat : Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan
Kabupaten Gowa Kode Pos. 92176
K E P U T U S A N
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1
Bontolempangan
Nomor : 040 /DPN-GW/SMPN.1-BTL/KP/VIII/2007
T e n t a n g
PENGANGKATAN
GURU TIDAK TETAP ( GTT )
Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
pembelajaran pada SMP Negeri 1 Bontolempangan Kabuputen Gowa dan mengisi
kekurangan guru dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap ( GTT ).
b. Untuk
maksud tersebut di atas perlu dituangkan dalam surat keputusan Kepala SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Memperhatikan :
Surat lamaran yang bersangkutan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat dan menugaskan
kembali
kepada yang tersebut namanya dalam
lampiran surat keputusan ini sebagai Guru Tidak Tetap ( GTT ) pada SMP
Negeri 1 Bontolempangan .
Kedua : Bahwa
yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dalam menjalankan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala SMP
Negeri 1 Bontolempangan.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di :
Paranglompoa
Pada tanggal : 04 Agustus 2007
Kepala
Sekolah,
MUH. DJIHAD, S.Pd.
NIP. 131 418 669
Tembusan
Kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
- Pengawas Bina SMP Negeri 1 Bontolempangan di Sungguminasa.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
- A r s i p.
PEMERINTAH KABUPATEN
GOWA
DINAS PENDIDIKAN
NASIONAL
SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Alamat : Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan
Kabupaten Gowa Kode Pos. 92176
K E P U T U S A N
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bontolempangan
Nomor
:041/DPN-GW/SMPN.1-BTL/KP/VIII/2008
T e n t a n g
PENGANGKATAN
GURU TIDAK TETAP ( GTT )
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses pembelajaran pada SMP
Negeri
1 Bontolempangan
Kabuputen Gowa dan
mengisi kekurangan guru dipandang
perlu mengangkat Guru Tidak Tetap ( GTT ).
b.
Untuk maksud
tersebut di atas perlu dituangkan dalam surat keputusan Kepala SMP Negeri 1
Bontolempangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Memperhatikan : Surat
lamaran yang bersangkutan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat
dan menugaskan kembali
kepada yang tersebut namanya dalam lampiran surat keputusan
ini sebagai Guru Tidak Tetap ( GTT ) pada SMP Negeri 1
Bontolempangan .
Kedua : Bahwa
yang tersebut dalam lampiran
surat keputusan ini dalam
menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam surat
keputusan ini akan
diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Surat keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di :
Paranglompoa
Pada tanggal : 04
Agustus 2008
Kepala
Sekolah,
MUH.
DJIHAD, S.Pd.
NIP. 131 418 669
Tembusan Kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
- Pengawas Bina SMP Negeri 1 Bontolempangan di Sungguminasa.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
- A r s i p.
PEMERINTAH KABUPATEN
GOWA
DINAS PENDIDIKAN
NASIONAL
SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Alamat : Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan
Kabupaten Gowa Kode Pos. 92176
K E P U T U S A N
Kepala Sekolah Menengah
Pertama Negeri 1 Bontolempangan
Nomor :
079/DPN-GW/SMPN.1-BTL/KP/VIII/2006
T e n t a n g
PENGANGKATAN GURU
TIDAK TETAP ( GTT )
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
pembelajaran pada SMP Negeri 1
Bontolempangan Kabuputen Gowa dan mengisi kekurangan guru dipandang
perlu mengangkat Guru Tidak Tetap ( GTT ).
b.
Untuk maksud tersebut di atas perlu dituangkan dalam surat keputusan
Kepala SMP Negeri 1
Bontolempangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Memperhatikan : Surat lamaran yang
bersangkutan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat dan
menugaskan kembali kepada
yang tersebut namanya dalam
lampiran surat keputusan ini sebagai
Guru Tidak Tetap ( GTT ) pada SMP
Negeri 1 Bontolempangan .
Kedua : Bahwa yang tersebut dalam lampiran surat
keputusan ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Keempat : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Paranglompoa
Pada tanggal : 04 Agustus 2006
Kepala Sekolah,
MUH. DJIHAD, S.Pd.
NIP. 131 418 669
Tembusan
Kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
- Pengawas Bina SMP Negeri 1 Bontolempangan di Sungguminasa.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
- A r s i p.
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
DINAS PENDIDIKAN
NASIONAL
SMP NEGERI 1
BONTOLEMPANGAN
Alamat : Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan
Kabupaten Gowa Kode Pos. 92176
K E P U T U S A N
Kepala Sekolah Menengah
Pertama Negeri 1 Bontolempangan
Nomor :
078/DPN-GW/SMPN.1-BTL/KP/VIII/2005
T e n t a n g`
PENGANGKATAN GURU
TIDAK TETAP ( GTT )
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
pembelajaran pada SMP Negeri 1
Bontolempangan Kabuputen Gowa dan mengisi kekurangan guru dipandang
perlu mengangkat Guru Tidak Tetap ( GTT ).
b. Untuk maksud tersebut di atas perlu
dituangkan dalam surat keputusan Kepala
SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Mengingat : 1.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Memperhatikan : Surat lamaran yang
bersangkutan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat
dan menugaskan kembali
kepada yang tersebut namanya dalam lampiran surat
keputusan ini sebagai Guru Tidak Tetap ( GTT ) pada SMP Negeri 1
Bontolempangan .
Kedua : Bahwa yang tersebut dalam lampiran surat keputusan
ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab
kepada Kepala SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Ketiga :
Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Paranglompoa
Pada tanggal : 08 Agustus 2005
Kepala Sekolah,
Drs. MUH. SHALEH.
NIP.
130 889 129
Tembusan Kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
- Pengawas Bina SMP Negeri 1 Bontolempangan di Sungguminasa.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
- A r s i p.
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
DINAS PENDIDIKAN
NASIONAL
SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Alamat : Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan
Kabupaten Gowa Kode Pos. 92176
K E P U T U S A N
Kepala Sekolah Menengah
Pertama Negeri 1 Bontolempangan
Nomor :
077/DPN-GW/SMPN.1-BTL/KP/VIII/2004
T e n t a n g
PENGANGKATAN GURU
TIDAK TETAP ( GTT )
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
pembelajaran pada SMP Negeri 1 Bontolempangan Kabuputen Gowa dan mengisi
kekurangan guru dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap ( GTT ).
b. Untuk maksud tersebut di atas perlu
dituangkan dalam surat keputusan Kepala
SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Memperhatikan : Surat lamaran yang
bersangkutan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat dan
menugaskan kembali kepada
yang tersebut namanya dalam
lampiran surat keputusan ini sebagai
Guru Tidak Tetap ( GTT ) pada SMP
Negeri 1 Bontolempangan .
Kedua : Bahwa
yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dalam menjalankan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala SMP
Negeri 1 Bontolempangan.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Paranglompoa
Pada tanggal : 08 Agustus 2004
Kepala Sekolah,
Drs. MUH. SHALEH.
NIP. 130
889 129
Tembusan Kepada
Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
- Pengawas Bina SMP Negeri 1 Bontolempangan di Sungguminasa.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
- A r s i p.
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
DINAS PENDIDIKAN OLAH RAGA DAN PEMUDA
SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Alamat : Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabupaten
Gowa Kode Pos. 92176
K E P U T U S A N
Kepala Sekolah Menengah Pertama
Negeri 1 Bontolempangan
Nomor : 070/DIKORDA-GW/SMPN.1-BTL/KP/I
/2010
T e n t a n g
PENGANGKATAN
PEGAWAI TIDAK TETAP ( PTT )
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar
proses pembelajaran
pada SMP
Negeri 1
Bontolempangan Kabuputen
Gowa dan mengisi
kekurangan guru dipandang
perlu
mengangkat Pegawai Tidak Tetap ( PTT ).
b.
Untuk maksud tersebut di atas perlu dituangkan dalam surat keputusan
Kepala SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Mengingat :
1. Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Memperhatikan :
Surat lamaran yang bersangkutan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat
dan menugaskan kembali
kepada yang tersebut namanya dalam lampiran
surat
keputusan ini sebagai Pegawai Tidak
Tetap ( PTT ) pada SMP Negeri 1 Bontolempangan .
Kedua : Bahwa
yang tersebut dalam lampiran
surat keputusan ini dalam menjalankan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam surat
keputusan ini akan
Diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Keempat : Surat
keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di :
Paranglompoa
Pada tanggal
: 02 Januari 2010
Kepala
Sekolah,
MUH. DJIHAD,
S.Pd.
NIP. 19620603 198411 1 003
Tembusan
Kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Olah Raga dan Pemuda Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
- Pengawas Bina SMP Negeri 1 Bontolempangan di Sungguminasa.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
- A r s i p.
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
DINAS PENDIDIKAN OLAH RAGA DAN
PEMUDA
SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Alamat :
Paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa Kode Pos. 92176
K E P U T U S A N
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri
1 Bontolempangan
Nomor
: 020/DIKORDA-GW/SMPN.1-BTL/KP/I /2011
T e n t a n g
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP ( GTT )
SMP NEGERI 1 BONTOLEMPANGAN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
pembelajaran pada SMP Negeri 1 Bontolempangan Kabuputen Gowa dan mengisi
kekurangan guru dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap ( GTT ).
b. Untuk
maksud tersebut di atas perlu dituangkan dalam surat keputusan Kepala SMP Negeri
1 Bontolempangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaiansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999;
2. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
6. Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasinal dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010,
Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya.
Memperhatikan : Surat lamaran yang bersangkutan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat dan menugaskan kembali kepada yang
tersebut namanya dalam lampiran II surat keputusan ini sebagai Guru Tidak Tetap ( GTT ) pada SMP Negeri 1
Bontolempangan .
Kedua :
Bahwa yang tersebut
dalam lampiran II surat keputusan
ini dalam menjalankan
tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala SMP Negeri 1 Bontolempangan.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Keempat : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di :
Paranglompoa
Pada
tanggal : 03 Januari 2011
Kepala Sekolah,
MUH. DJIHAD, S.Pd.
NIP. 19620603 198411 1 003
Tembusan Kepada
Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Olah Raga dan Pemuda Kabupaten Gowa di Sungguminasa.
- Pengawas Bina SMP Negeri 1 Bontolempangan di Sungguminasa.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
- A r s i p.
LAMPIRAN
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1
BONTOLEMPANGAN
NOMOR :
077/DPN-GW/SMP.13/2004
TANGGAL : 08
Agustus 2004
TENTANG
PENETAPAN
TENAGA GURU HONORER / GURU BIDANG STUDY
No.
|
Nama
Lengkap
|
Tempat/Tanggal
Lahir
|
Lulusan
( Tahun )
|
Diberi
Tugas
|
Ket.
|
1.
|
PAIZAL.
|
Batupute,
16 Februari 1980
|
2000
|
Guru
T I K
|
|
Ditetapkan di : Bontolempangan
Pada tanggal
: 08 Agustus 2004
Kepala Sekolah,
Drs. MUH. SHALEH
NIP. 130 889 129
LAMPIRAN
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1
BONTOLEMPANGAN
NOMOR : 078/DPN-GW/SMP.13/2005
TANGGAL : 08
Agustus 2005
TENTANG
PENETAPAN
TENAGA GURU HONORER / GURU BIDANG STUDY
No.
|
Nama
Lengkap
|
Tempat/Tanggal
Lahir
|
Lulusan
( Tahun )
|
Diberi
Tugas
|
Ket.
|
1.
|
SUNNIATI, A.Md.
|
Pa’ladingan,
11 Agustus 1981
|
2004
|
Guru
PAI
|
|
Ditetapkan di : Bontolempangan
Pada tanggal
: 08 Agustus 2005
Kepala Sekolah,
Drs. MUH. SHALEH
NIP. 130 889 129
Tidak ada komentar:
Posting Komentar